Analisa kredit menjadi hal terpenting untuk menentukan kelayakan sebuah kredit. Untuk menentukan hasil akhir, apakan calon nasabah layak di beri fasilitas kredit (ACC) atau tidak. Tentunya semua pengajuan kredit harus melalui tahapan atau proses yang telah di tentukan oleh perusahaan. Mulai dari melengkapi kelengkapan berkas, mengisi aplikasi permohonan kredit, tahapan survey, hingga pencairan.
Kali ini kita akan belajar membahas analisa kredit. Pekerjaan ini dilakukan oleh seorang analist atau surveyor.
Menurut pengamatan saya, ada 4 tahapan penting bagi seorang surveyor dalam melakukan analisa kredit, dan saya menyebutnya yaitu 4C.
1. CHARAKTER (Kepribadian).
2. CAPATITY (Kemampuan).
3. CAPITAL (Aset).
4. COLLATERAL (Data jaminan).
Saya akan membahas satu persatu secara rinci mengenai 4C. Kita mulai yang pertama, adalah:
1. CHARAKTER atau kepribadian.
Sebagai seorang surveyor, kita harus mengetahui watak atau kepribadian dari calon nasabah. Tujuannya adalah untuk menentukan kelancaran angsuran apabila beliau di ACC atau di beri fasilitas kredit. Kenapa?, karna biasanya orang yang mempunyai karakter watak atau kepribadian kurang baik akan menyepelekan angsuran kreditnya. Sehingga akan menyusahkan tenaga penagih dikemudian hari.
Bagi seorang surveyor, dalam melakukan analisa harus bisa membaca karakter dari clientnya atau calon nasabah. Bandingkan hasil analisa yang anda peroleh dengan lingkungan sekitar tempat tinggal si calon nasabah, supaya hasil lebih akurat. Anda bisa mencari informasi dari beberapa orang tetangganya, misalnya dilingkunganya,,, apakah si calon nasabah di kenal baik ?,atau kurang dikenal ?, atau bahkan tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya ?. Kemudian dilingkungan kerja, apakah dikenal dengan baik atau tidak ?, mempunyai watak yang baik atau tidak ?, dan bagaimana pola hidupnya? Apakah mewah? Ataukah sederhana ?
Dari informasi beberapa orang yang mengenalnya (calon nasabah), kita bisa ambil kesimpulan untuk dijadikan bahan dasar dalam pemberian keputusan kredit.
2. CAPACITY atau kemampuan.
Yang dimaksud dengan kemampuan disini adalah kemampuan mengenai keuangan / cash flow, dan atau mengenai kemampuan angsuran atau repayment capacity.
Untuk mengetahui apakah calon nasabah nantinya mampu membayar angsuran dengan jumlah yang dia (nasabah) ajukan atau tidak, yaitu dengan cara meminta data penghasilan perbulan. Misalnya dari gaji suami berapa, gaji istri berapa, kemudian penghasilan dari usaha berapa, bisa dagang, bisa tani, atau lain-lain. Dari semua penghasilan tadi kita jumlahkan sehingga akan ketemu total pendapatan perbulan berapa.
Selanjutnya kita tanyakan untuk biaya hidup, misalnya untuk biaya rumah tangga dalam satu bulan berapa, biaya listri / PDAM / telepon, kemudian biaya pendidikan. Dan di jumlahkan semua sehingga akan tau total pengeluaran perbulan berapa.
Dari data total pendapatan satu bulan, kemudian dikurangi total pengeluaran satu bulan. Maka akan ketemu penghasilan bersih per bulannya berapa. Dan itu dinamakan Surplus atau Defisit.
Kemudian penghasilan bersih tersebut di kalikan 50%, dan dinamakan kemampuan angsuran atau Repayment Capacity.
Saya kasih contoh:,
5 juta dari gaji suami, 3 jt dari gaji istri, kemudian 5 juta(bersih) dari usaha pribadi. Kalau ditotal jumlahnya 13 jt (5jt+3jt+5jt).
Kemudian pengeluaran biaya rumah tangga 2 jt per bulan, biaya listrik 200 ribu perbulan, dan biaya pendidikan anak 800 ribu. Maka total pengeluaran dalam satu bulan adalah 3 jt (2jt+200ribu+800ribu).
Total penghasilan perbulan - total pengeluran perbulan = pendapatan bersih perbulan.
13.000.000-3.000.000=10.000.000.
10 juta itu adalah total penghasilan bersih perbulan / Surplus / Defisit.
Kemudian 10 juta tersebut dikalikan 50% (10.000.000 x 50% = 5.000.000) maka akan ketemu kemampuan angsuran perbula adalah maksimal 5 juta.
Apabila pengajuan kredit dengan angsuran melebihi Repayment Capacity (kemampuan angsuran), maka dipastikan akan terjadi penunggakan angsuran, dan tidak menutup kemungkinan akan macet sehingga akan menjadi kredit yang bermasalah.
3. CAPITAL atau asset.
Selain barang jaminan yang di ajukan, petugas surveyor harus tau jumlah asset yang dimiliki si calon nasabah.
Misalnya, status rumah milik sendiri, atau milik keluarga, atau rumah dinas.
Di pastikan bahwa rumah adalah harus milik sendiri (calon nasabah).
Kemudian jumlah kendaraan yang dimiliki, roda 4 dan roda dua. Ini untuk mengetahui status kendaraan dalam keadaan kredit atau tidak. Karna akan mempengaruhi pada repayment capacity.
Yang terakhir yaitu status usahanya (kalau punya usaha sendiri).
Dari semua asset yang dimiliki sicalon nasabah, petugas survey harus bisa memprediksi kira-kira total kekayaan yang dimiliki berjumlah berapa (juta,ratusan juta,atau miliar).
Tujuannya apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak di inginkan atau diluar tanggung jawab dan prosedur, misalnya nasabah tidak bisa melunasi hutangnya, maka sebagai pengganti (penarikan barang jaminan) adalah sejumlah asset yang sekiranya sebanding dengan besarnya hutang.
4. COLLATERAL atau data jaminan.
Data barang jaminan yang saya maksud adalah harus sesuai dengan data yang dijaminkan.
Misalnya barang jaminan adalah kendaraan, berarti meliputi merk/type,jenis (roda2/roda4), nomor polisi, warna / tahun pembuatan, atas nama calon nasabah sendiri atau orang lain, nomor rangka, nomor mesin, kondisi kendaraan baik atau rusak, dan yang terpenting harga jual kendaraan saat ini. Itu adalah sedikit contoh data barang jaminan kendaraan yang harus diketahui oleh petugas survey / surveyor.
Kemudian apabila yang dijaminkan adalah sertifikat tanah dan bangunan atau tanah persawahan. Maka yang harus diketahui adalah nama dalam sertifikat harus sesuai dengan ktp pemohon atau ktp calon nasabah.untuk menghindari kredit atas nama atau (sertifikat pinjam). Kemudian alamat, luas tanah dan bangunan, fungsi rumah (rumah/ruko), bentuk bangunan (tingkat/biasa), kontruksi bangunan (permanen/semi permanen), lingkungan (perumaha/kampung/perkotaan/perkantoran), kemudian SPPT/PBB, IMB (ijin mendirikan bangunan), dan yang terakhir adalah nilai jual barang jaminan berupa tanah dan bangunan tersebut.
4C di atas adalah analisa kredit yang menurut saya wajib di lakukan seorang petugas survey atau surveyor sebelum memberikan keputusan kelayakan kredit kepada calon nasabah. Terutama demi menghindari penunggakan angsuran, kredit macet, atau kredit atas nama.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat. Mohon di tambahi apabila ada kekuranga atau beda pendapat. Trimakasih dan salam SUKSES.
Komentar